Event Single

Kehadiran LPS Memberi Keuntungan BPR

Blanket Guarantee terhadap simpanan nasabah di perbankan telah dihilangkan oleh pemerintah, kemudian pemerintah mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan. Bukan hanya Simpanan nasabah di bank umum saja yang dijamin oleh LPS, Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun dijamin oleh LPS.

Dalam suatu sistem keuangan yang maju, ada pilar-pilar yang disebut jejaring pengaman sistem keuangan. Salah satu pilar jejaring pengaman keuangan itu adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Indonesia  termasuk terlambat memiliki LPS , karena LPS mulai ada pada 22 September 2005. Kalau dilihat kilas balik bagaimana fungsi karena tidak ada-nya LPS waktu krisis ekonomi 1997-1998 lalu, banyak nasabah tabungan yang dirugikan. Karena siapa yang mau membayar simpanannya yang dilarikan oleh pemilik bank, atau pemilik bank salah urus sehingga simpanannya tidak bisa kembali.

Jika waktu krisis itu ada LPS tentu akan lain ceritanya , tapi kita tidak boleh melihat ke belakang lagi. Jika dilihat pemerintah akhirnya membentuk juga jaminan pemerintah yang disebut blanket guarantee pada 1998, melalui Badan Pengawas Perbankan Nasional (BPPN). Akhirnya simpanan masyarakat semuanya dijamin oleh pemerintah. Karena BBPN bukan lembaga yang permanen, maka perlu dibentuk lembaga permanen. Sehingga pada waktu itu muncul kembali ide mendirikan LPS. Singkat cerita 2003 diusulkan untuk dibentuk LPS. Pada 2004 undang-undangnya disahkan oleh DPR. Lalu, 22 September 2005 LPS resmi berdiri. Setelah LPS berdiri, apa tujuan LPS ini? Sebagai jejaring pengamanan.

Di dalam UU LPS No. 24 disebutkan tugasnya adalah pertama, melaksanakan penjaminan simpanan. Kedua, secara aktif menjaga stabilitas perbankan. Terkadang masyarakat tahunya bahwa LPS hanya asuransi simpanan saja. Tetapi sebenarnya kami turut aktif menjaga stabilitas perbankan ini merupakan suatu tanggung jawab yang sangat menantang. Karena untuk menjaga stabilitas perbankan ini bisa dari A sampai Z. Oleh karena itu, setiap kebijakan LPS selain menlindungi nasabah penyimpan, juga secara tidak langsung memikirkan bagaimana bank itu tetap berjalan dan berusaha dengan baik. Supaya tetap stabil dengan berbagai kebijakan, antara lain suku kebijakan bunga dan kebijakan penjaminan termasuk bagian dari jejaring pengaman yang membuat stabilitas perbankan.

Hal lain yang juga jarang diketahui masyarakat bahwa LPS berfungsi seperti BPPN, yaitu menyelamatkan bank-bank yang boleh atau memenuhi syarat untuk diselamatkan. Di dalam UU, jika ada bank sistemik akan diselamatkan oleh LPS. Jadi, peran LPS seperti BPPN. Banknya diambil alih dahulu, dibereskan dan disehatkan, setelah sehat dilepas kembali. Mudah-mudahan pada periode saya tidak terjadi. Tetapi, kalau terjadi, maka kalau ada krisis perbankan secara sistem, ada jejaring pengaman untuk nasabah yaitu penjaminan simpanan dan untuk banknya yaitu melakukan resolusi (penyelesaian bank-bank yang mengalami masalah). 

Sumber : www.lps.go.id

Copyright 2022 PT. Bankir Academy Indonesia