Event Single

JENIS JENIS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

UU Republik Indonesia No. 14/1967 tentang asas-asas perbankan, pasal1 menjelaskan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan yang mengambil dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat di bidang keuangan. , yaitu Bank dan non-bank, dengan perbedaan utama antara kedua lembaga tersebut adalah bagaimana dana dikumpulkan.

Fundraising secara khusus menyebutkan bahwa bank dapat memperoleh dana dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, sedangkan lembaga keuangan non bank hanya dapat memperoleh dana secara tidak langsung dari masyarakat untuk memberikan pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman atau pembiayaan pada usaha mikro kepada anggota dan masyarakat, untuk pengelolaan simpanan dan untuk pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

 

Di Indonesia, lembaga keuangan mikro dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:

1. LKM formal adalah lembaga keuangan yang keberadaannya telah memiliki kerangka hukum (undang-undang). Contoh: bank

2. Semi formal Keberadaan LKM semi formal berdasarkan SK. Gubernur. Seiring perkembangannya, lembaga keuangan semi formal dapat meningkatkan statusnya menjadi lembaga keuangan formal. Contoh: LKBB

3. LKM informal ada berdasarkan inisiatif masyarakat atau telah dikembangkan oleh LSM dan berbagai lembaga teknis. Contoh: Rentenir dan Makelar   

 

Copyright 2022 PT. Bankir Academy Indonesia