Event Single

Fakta & Sejarah Koperasi di Indonesia

Menurut laporan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya keuangan para anggotanya. Cara kerjanya didasarkan pada prinsip pergerakan ekonomi nasional, yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992.

 

Menurut Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), pada Desember 2019, terdapat 123.048 unit koperasi yang beroperasi dengan 22,5 juta anggota dan aset Rp 152,1 juta. 

 

1. Memperkenalkan Scotch

Seorang warga Skotlandia, Robert Owen (1771-1858) yang pertama kali mempresentasikan badan ini. Seiring berkembangnya dan diperkenalkannya koperasi di beberapa negara Eropa, koperasi di Indonesia mulai bermunculan dan berkembang

 

2. Sistem perbankan yang disetujui oleh seorang Patih

Pada tahun 1886, Pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja mendirikan Bank Pelayanan Umum (priyayi) di Purwokerto. Ia mendirikan bank tersebut dengan maksud untuk membantu para pekerja yang semakin terpikat rentenir untuk mendapatkan pinjaman berbunga tinggi. Cita-cita gubernur dikembangkan oleh asisten Belanda De Wolf Van Westerrode. Dia mendukung transformasi bank menjadi koperasi.

 

3. Berkembang untuk kepentingan rakyat

Pada tahun 1908 Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor koperasi bagi kepentingan rakyat miskin. Selain industri kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo juga melakukan pembenahan untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat Yogyakarta.

 

4. Hukum koperasi pertama dibuat

Undang-undang koperasi pertama, "Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging" atau Hukum Rakyat Indonesia, dibuat pada tahun 1915. Anggaran dasar koperasi harus ditulis dalam bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.

Tahun 1927 Surat Keputusan No. 91 Tahun 1927 Mengatur Perkoperasian Golongan Bumiputra. Pada tahun 1933 Pemerintah Hindia Belanda menyetujui Keputusan Umum No. 21., 1933. Ketetapan (1933) hanya berlaku untuk kelompok-kelompok di bawah tatanan hukum Barat, sedangkan ketetapan (1927) berlaku untuk kelompok Bumiputra.

 

5. Munculnya Serikat Dagang Islam

Pada tahun 1927 dibentuk serikat Islam dengan tujuan memperjuangkan status ekonomi pengusaha pribumi. Pada tahun 1929, Partai Nasional Indonesia didirikan dengan tujuan menyebarkan semangat gotong royong di tanah air. Sayangnya, perkembangan UU No. 431 justru mematikan bisnis koperasi. 

 

6. Kebangkitan pada masa pendudukan Jepang

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, orang-orang dari negeri Sakura membentuk koperasi kumiyai. Pada awalnya kerjasama berjalan dengan baik. Namun, misinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mencari keuntungan dan membawa kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.

 

7. Pribumi bergerak dan menetapkan hari koperasi nasional

Pada tanggal 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Kerjasama Pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting seperti pembentukan Sentral Organisasi Masyarakat Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), pengenalan gotong royong sebagai prinsip koperasi, dan 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Pada tahun 1953, Kongres Koperasi Kedua didirikan di Bandung, Jawa Barat. Akibat kongres kedua ini, SOKRI yakni Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) diganti sebagai salah satu mata pelajaran sekolah. Kongres ini juga mengangkat Moh. Hatta menjadi bapak koperasi di Indonesia dan diundangkan undang-undang koperasi yang baru. 

Copyright 2022 PT. Bankir Academy Indonesia