Event Single

Koperasi di Era Digital: Tantangan, Peluang, dan Modernisasi

Koperasi terus berkembang dan menjadi andalan masyarakat dalam menggerakkan roda perekonomian. Data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menunjukkan peningkatan jumlah koperasi aktif, volume usaha, dan anggota dari tahun 2019 ke 2020.

Namun, pandemi COVID-19 membawa berbagai kendala bagi koperasi, seperti pengembalian pinjaman terganggu, omzet menurun, dan penarikan simpanan. Untuk itu, diperlukan upaya penguatan peran koperasi melalui modernisasi.

Tantangan dan Upaya Penguatan Koperasi:

  • Pengelolaan manajemen kelembagaan: Perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola koperasi yang baik.

  • Peningkatan kapasitas SDM: Peningkatan kualitas SDM koperasi melalui pelatihan dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.

  • Penggunaan teknologi dan sistem informasi: Pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan koperasi dan usahanya.

Modernisasi Koperasi:

  • Target 500 Koperasi Modern: Pemerintah menargetkan 500 koperasi modern pada tahun 2024.

  • Strategi Modernisasi:

    • Koperasi Multi Pihak: Berbasis inclusive closed loop yang melibatkan berbagai pihak.

    • Fokus pada Sektor Riil: Memperkuat peran koperasi di sektor riil seperti pertanian, kelautan, dan perdagangan.

    • Amalgamasi: Merger antar koperasi atau dengan unit usaha koperasi untuk memperkuat permodalan dan skala usaha.

    • Digitalisasi: Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan layanan dan memperluas jangkauan pasar.

Peluang di Era Digital:

  • Pasar Digital yang Besar: Nilai pasar digital di Indonesia diprediksi mencapai 125 miliar dolar AS pada tahun 2025.

  • Lebih dari 25 Juta Anggota: Potensi besar untuk menjangkau pasar digital melalui anggota koperasi.

Dukungan Pemerintah:

  • UU Cipta Kerja: Memberikan kemudahan bagi koperasi dalam berkembang dan berdaya saing, seperti penyederhanaan anggota pendiri, Rapat Anggota daring, dan usaha koperasi tunggal atau serba usaha.

  • PP Nomor 7 Tahun 2021: Memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi.

  • Program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN): Meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan melalui koperasi yang kuat di sektor pertanian dan kelautan perikanan.

Kesimpulan:

Modernisasi koperasi melalui digitalisasi dan strategi lainnya menjadi kunci untuk menjawab tantangan dan meraih peluang di era digital. Dukungan pemerintah melalui regulasi dan program seperti KPN akan mendorong kemajuan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Copyright 2022 PT. Bankir Academy Indonesia