Event Single

4 AKIBAT TIDAK BAYAR TAGIHAN PINJOL

Sebelum Sobat Bankir memutuskan untuk meminjam uang dari layanan pinjaman online (pinjol), sangat penting untuk mempertimbangkan dengan matang apakah mampu untuk melunasi utang tersebut karena umumnya bunga pinjol sangat tinggi dan terdapat sejumlah risiko yang dapat timbul jika Sobat Bankir gagal membayar hutang tersebut di masa mendatang.

Saat ini, meskipun belum ada hukuman pidana yang diberlakukan bagi mereka yang tidak membayar utang pinjol, namun terdapat sejumlah kesulitan lain yang akan hadapi jika tidak segera melunasi utang tersebut. Berikut adalah beberapa risiko yang lebih detail terkait dengan tidak membayar utang ke pinjol:

  1. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

Ketika Sobat Bankir mengajukan pinjaman dari pinjol, biasanya akan diminta untuk memberikan sejumlah dokumen pribadi sebagai syarat. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, KK, NPWP, informasi internet banking, dan slip gaji.

Informasi ini akan digunakan oleh perusahaan pinjol untuk memverifikasi identitas Anda sebagai nasabah. Namun, jika Sobat Bankir gagal membayar utang, data sebagai peminjam yang menunggak akan dilaporkan kepada OJK dan akan terdaftar dalam daftar hitam layanan pinjaman. Keberadaan Sobat Bankir dalam daftar hitam akan mengakibatkan kesulitan bahkan tidak mungkinan untuk mendapatkan layanan keuangan di lembaga keuangan di Indonesia.

  1. Denda dan Bunga yang Terus Bertambah 

Ancaman lainnya adalah bertambahnya jumlah utang karena harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran. Jika pembayaran tidak dilakukan secara teratur, denda akan terus bertambah. 

Hal ini akan semakin diperparah dengan adanya beban bunga yang tinggi. Oleh karena itu, tidak bijaksana untuk menunda-nunda pembayaran, karena hal tersebut hanya akan menyebabkan jumlah utang Sobat Bankir semakin membengkak dan sulit untuk dilunasi.  Jika Sobat Bankir menghadapi kesulitan dalam melunasi utang, Sobat Bankir dapat mencoba untuk mengajukan permohonan keringanan bunga atau memperpanjang jangka waktu pembayaran. Dengan demikian, jumlah pembayaran bulanan dapat menjadi lebih terjangkau dan memudahkan proses pelunasan.

  1. Penagihan oleh Penagih Utang 

Perusahaan pinjol memiliki prosedur yang ketat untuk menangani nasabah yang gagal membayar pinjaman. Awalnya mungkin hanya akan menerima pengingat melalui pesan singkat, email, atau telepon. 

Namun, jika pembayaran tidak segera dilakukan, tim penagihan akan melakukan penagihan secara langsung, bahkan bisa sampai ke rumah Sobat Bankir. Mereka juga dapat menghubungi kontak terdekat Sobat Bankir untuk menagih pembayaran.  Apabila situasi ini terus berlanjut, kehadiran penagih utang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari dan membuat suasana hati menjadi tidak tenang.

  1. Dampak Emosional dan Psikologis 

Tidak bisa membayar pinjol juga memiliki dampak emosional dan psikologis yang serius. Stres, kecemasan, dan rasa putus asa adalah beberapa dari banyak perasaan yang dapat dirasakan oleh individu yang berhutang. Hal ini dapat memengaruhi kesejahteraan mental seseorang dan mengganggu kualitas hidup mereka secara keseluruhan.

Dalam rangka menghindari bahaya dan dampak negatif yang disebabkan oleh tidak membayar pinjol lebih baik untuk selalu melakukan manajemen keuangan yang bijaksana dan memastikan bahwa pinjaman hanya digunakan jika benar-benar diperlukan. Jika menghadapi kesulitan keuangan, penting untuk segera menghubungi penyedia pinjaman untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Copyright 2022 PT. Bankir Academy Indonesia