Event Single

OJK, Wewenang, Tujuan, Tugas, Dan Fungsinya

Apa Itu OJK?

Pengertian OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Pengawasan sektor jasa keuangan, mulai dari pasar modal hingga perbankan. Sedangkan, sektor jasa non-keuangan seperti dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, OJK berdiri sendiri tanpa campur tangan pihak lain. Sehingga lembaga ini mempunyai sejumlah fungsi dan wewenang baik pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

 

Tujuan OJK

Tujuan OJK adalah demi mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara teratur, transparan, adil, dan melindungi pihak penyelenggara serta nasabah. Selain itu, terdapat beberapa tujuan OJK diantaranya:

  1. Terselenggaranya kegiatan seluruh sektor jasa keuangan dan non-keuangan secara adil, teratur, akuntabel, dan transparan.
  2. Menciptakan pertumbuhan sistem keuangan secara stabil dan berkelanjutan.
  3. Melindungi penyelenggara, nasabah, dan masyarakat umum.
  4. Menjamin keamanan aktivitas keuangan di berbagai lembaga pembiayaan yang telah diakui OJK.

 

Tugas OJK di Berbagai Sektor

Terdapat beberapa tugas OJK di berbagai sektor keuangan, seperti perbankan, investasi, dan non-perbankan. Simak penjelasan lengkapnya terkait tugas OJK di bawah ini.

Sektor Perbankan

Pertama, tugas OJK adalah menciptakan lingkungan perbankan sesuai aturan lembaga keuangan. Pada sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan memiliki peranan penting dalam mensukseskan sistem transaksi keuangan yang aman. Adapun tugas OJK adalah sebagai berikut.

  1. Menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan.
  2. Merencanakan dan menyusun ketetapan dan alur pengawasan bank.
  3. Membina, mengawasi, dan memeriksa perbankan dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang transparan.
  4. Menentukan kebijakan industri perbankan.
  5. Meningkatkan dan mengembangkan sistem pengawasan perbankan.

 

Sektor Non-Bank

Sektor jasa keuangan non-bank juga menjadi sorotan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam sektor non-bank, tugas OJK adalah di bawah ini.

  1. Mengevaluasi teknis dan kinerja lembaga keuangan non-bank.
  2. Menerapkan kebijakan lembaga keuangan non-bank berdasarkan Undang-Undang.
  3. Menyusun dan merumuskan standar, norma, prosedur dan kriteria dalam sektor non-bank.
  4. Menjalankan protokol manajemen saat muncul isu dan masalah krisis pada sektor non-bank.
  5. Menetapkan aturan dan kebijakan lembaga non-bank.

 

Sektor Investasi

Lembaga investasi sangat beragam di Indonesia. Demi menjaga keamanan dan keterjaminan investor, maka Otoritas Jasa Keuangan berperan penting dalam menetapkan kebijakan di sektor tersebut. Demi terwujudnya lembaga investasi yang aman, beberapa tugas OJK adalah sebagai berikut.

  1. Memproduksi prinsip-prinsip pengelolaan investasi, transaksi, efek, dan tata kelola emiten serta perusahaan publik.
  2. Menjalankan protokol manajemen ketika terdapat isu atau masalah dalam lembaga investasi.
  3. Melakukan analisa pengawasan dan pengembangan lembaga investasi.
  4. Menentukan aturan dan kebijakan akuntansi.
  5. Mengawasi dan membina pihak atau lembaga yang mendapat izin usaha, persetujuan, dan peresmian dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Wewenang OJK

Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara wewenang OJK adalah seperti dijelaskan di bawah ini.

  1. Memberi Perizinan Pendirian Jasa Keuangan: Salah satu wewenang OJK adalah memutuskan peresmian dan pemberian izin kepada lembaga keuangan yang akan berdiri.
  2. Menetapkan Peraturan dan Keputusan Berkaitan Pengelolaan Jasa Keuangan: Otoritas Jasa Keuangan berwenang dalam mengadili dan memberi putusan atas suatu isu atau kebijakan dalam lembaga jasa keuangan.
  3. Mengawasi Proses Pengelolaan Jasa Keuangan: Dalam menjalankan wewenang OJK, maka lembaga ini akan selalu memantau aktivitasnya.
  4. Memberi Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran di Sektor Keuangan: Apabila dalam proses pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ternyata ditemukan pelanggaran atas tindakan sektor jasa keuangan, maka OJK berhak menegur dan menindaklanjuti kasus tersebut.

 

Fungsi OJK Bagi Masyarakat

Fungsi OJK bagi masyarakat adalah menjamin keamanan transaksi keuangan, mencegah terjadinya penipuan, meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, dan membangun ekosistem keuangan yang saling menguntungkan.

 

Asas Peraturan OJK

Peraturan OJK diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Pasal 4. Dasar hukum tersebut menjelaskan bahwa terdapat asas-asas sebagai pedoman dan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan. Berikut pembahasan asas peraturan OJK.

  1. Independensi: OJK adalah lembaga yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain.
  2. Kepastian Hukum: OJK berpegang teguh pada Undang-Undang sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Kepentingan Umum: OJK memiliki kewajiban melindungi seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam aktivitas keuangan.
  4. Keterbukaan: OJK menyediakan informasi kepada masyarakat secara valid, jujur, kredibel, benar, dan tidak diskriminatif.
  5. Profesionalitas: OJK harus bersikap profesional dalam beroperasi.
  6. Integritas: OJK harus bersikap profesional dalam beroperasi.
  7. Akuntabilitas: Setiap putusan dan kebijakan OJK harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Copyright 2022 PT. Bankir Academy Indonesia