Event Single

LPS, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Apa itu LPS? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah pilar keamanan dalam sistem keuangan negara, memberikan perlindungan kepada nasabah bank dalam menyimpan dana mereka. Dengan fungsi utamanya sebagai penjamin dana simpanan, LPS memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana mereka aman dan terlindungi, bahkan dalam situasi ekonomi yang tidak stabil. Melalui keberadaannya, LPS tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan secara keseluruhan, menjadikannya elemen penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan sebuah negara.

 

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Menjamin polis asuransi.
  3. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
  4. Melakukan resolusi bank.
  5. Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Membuat dan menetapkan aturan penjaminan simpanan nasabah di bank.
  2. Menjamin simpanan nasabah di bank yang mengalami masalah.
  3. Membuat dan menetapkan aturan penjaminan polis asuransi.
  4. Menjamin polis asuransi di perusahaan asuransi yang mengalami masalah.
  5. Membuat dan menetapkan aturan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
  6. Membuat dan menetapkan persiapan untuk menangani bank yang bermasalah, termasuk melakukan pemeriksaan dan mencari investor baru.
  7. Menangani bank yang bermasalah dengan cara yang ditetapkan oleh OJK.
  8. Membuat dan menetapkan persiapan untuk melikuidasi perusahaan asuransi yang bermasalah.
  9. Melikuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

 

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menentukan dan memungut premi penjaminan untuk bank dan iuran berkala untuk polis asuransi.
  2. Menarik kontribusi dari bank baru dan iuran awal dari perusahaan asuransi baru.
  3. Mengelola kekayaan dan kewajiban LPS, termasuk menghapus piutang dan aset lainnya.
  4. Memperoleh data simpanan nasabah, kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan hasil pemeriksaan bank.
  5. Memperoleh data pemegang polis, tertanggung, peserta asuransi, kesehatan perusahaan asuransi, laporan keuangan perusahaan asuransi, dan laporan perusahaan asuransi.
  6. Memverifikasi dan mengkonfirmasi data yang diperoleh.
  7. Menentukan syarat dan tata cara pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis.
  8. Menunjuk pihak lain untuk bertindak atas nama LPS dalam melaksanakan tugas tertentu.
  9. Melakukan penyuluhan tentang penjaminan simpanan dan polis kepada bank, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
  10. Melakukan pemeriksaan bank sendiri atau bersama OJK.
  11. Menempatkan dana pada bank yang sedang disehatkan atas permintaan OJK.
  12. Menunjuk pengelola statuter pada bank yang menerima penempatan dana dari LPS.
  13. Mengalihkan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi pada saat perusahaan asuransi dilikuidasi.
  14. Mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis.
  15. Memberikan sanksi administratif.
Copyright 2022 PT. Bankir Academy Indonesia